Pages

Sunday 7 November 2010

Warganegara dan Negara

Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
  • Syarat Primer :

  1.  Terdapat Rakyat
  2. Memiliki Wilayah
  3.  Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat

  • Syarat Sekunder :
  1. Mendapat pengakuan Negara lain

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengertian Warga Negara
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.

Hukum Negara dan Pemerintahan
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Ciri-ciri hukum yaitu adanya perintah atau larangan, perintah atau larangan tersebut harus di patuhi setiap orang.
Fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat yiatu:
  • Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
  • Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
  • Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
  • Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
  • Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.

Tujuan hukum menurut Prof. Lj. Van Apeldorn adalah untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
Negara sebagai organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan dan warganegaranya. Serta menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama. Baik oleh warganegara, golongan atau oleh negara sendiri.

Pengertian Pemerintahan
Pemerintahan dalam arti luas yaitu segala kegiatan yang terorganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah demi tercapainya tujuan negara.
Di dalam penjelasan UUD45 disebutkan dengan tegas, bahwa presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang tertinggi di bawah MPR(pemegang kekuasaan tertinggi). Hal ini berarti bahwa presiden bertanggung jawab dan berkuasa menjalankan pemerintahan negara.

Kesamaan Derajat
Timbal balik merupakan sifat perhubungan antara manusia dengan lingkungan masyarakat. Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Didalam susunan negara modern hak dan kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh undang-undang dan menjadi hukum yang positif. Undang-undang tersebut berlaku sama untuk setiap orang tanpa kecualinya dalam arti semua orang mempunyai kesamaan drajat dan ini ddijamin oleh undang-undang. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sector kehidupan.
Dalam UUD 1945 mengenai hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanyapersamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal-pasalnya secara jelas.
Negara republic Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara tanpa kecualinya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Ini semua merupakan konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan.
Empat pokok hak-hak  asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
  • Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib membimbing hukum dan pemerintahan itu dengan tidak kecualinya”.
  • Pasal 27 ayat 2 menetapkan bahwa: “hak segala warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
  • Pasal 28 menetapkan bahwa: “kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dsb di tetapkan oleh undang-undang”.
  • Pasal 29 ayat 2 menetapkan bahwa: “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  • Pasal 31 menetapkan bahwa: (1)“tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” (2)”pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang di atur dengan undang undang”.




Elite dan Massa
Elite dapat di artikan sebagai sekelompok orang yang dalam masyarakat menmpati kedudukan  tinggi, lebih khususnya yaitu sekelompok orang yang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan sifat elite. Dalam masyarakat industry watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di  dalam masyarakat primitive.
Didalam masyarakat yang heterogen tentu banyak nilai yang dijadikan anutan, karena setiap golongan tentu memiliki kebiasaan, kebudayaan, maupun adat istiadat sendiri-sendiri. Disini para elite harus dapat menyesuaikan dirinya dalam menguasai masyarakat. Dalam hal ini mereka harus memerhatikan beberapa fungsi dalam pengambilan kebijaksanaan untuk memimpin masyarakatnyaagar terjadi kerja sama yang baik dalam mencapai tujuan. Yang harus diperhatikan yaitu tujuan yang hendak dicapai, penyesuaian diri, integrasi, memperhatikan norma yang berlaku dan memperhatikan kepemimipinan.
Sehubungan dengan fungsi yang harus dijalankan oleh elite dalam memegang pimpinan ia harus dapat mengatur strategi yang tepat. Elite pemegang strategi dapat dibedakan menjadi 4, yaitu:
  • Elite polotik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan)
  • Elite ekonomi, militer, diplomatic dan cendikiawan
  • Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat
  • Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis (artis, penulis,tokoh film dsb.)
  • Elite dari segala elite dapat menjalankan fungsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi ditiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya.

Massa dapat diartikan sebagai suatu pengelompokkan kolektif yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai corwd, tetapi yang secara fundamental berbeda denganya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal.
Cirri-ciri yang membedakan didalam massa, yaitu:
  • Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial
  • Massa merupakan kelompok yang anonym
  • Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggotanya
  • Tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan

Peranan elite terhadap massa yaitu elite sebagai minoritas yang memiliki kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok penentu dan berperan sebagai masyarakat di akui secara legal oleh masyarakat pendukungya. Elite sebagai kelompok yang berkuasa dan kelompok penentu.


Ref. dari:
Harwantiyoko, Neltje f. katuuk, MKDU Ilmu Sosial Dasar. Diktat kuliah UG.
http://id.wikipedia.org

No comments:

Post a Comment