Penulisan I
Cyberlaw mencakup cybercrime yang
dilakukan melalui akses internet. Setiap negara memiliki cyberlaw yang berbeda
sedangkan Computer Crime Act adalah salah satu cyberlaw yang diterapkan di
negara Malaysia, yang mencakup kejahatan melalui komputer (tanpa harus melalui
internet). Lalu Council of Europe Convention on Cyber Crime merupakan dewan
eropa yang membuat perjanjian internasional guna menangani kejahatan komputer
dan internet yang berlaku di internasional.
Penulisan II
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak
Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh
dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra.
Penulisan
III
UU No. 36 telekomunikasi berisikan
sembilan bab yang mengatur hal-hal seperti Azas dan tujuan telekomunikasi,
pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi,
ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. UU ini dibuat karena ada beberapa
alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang
mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang
tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, yaitu
telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya
terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja malainkan sudah berkembang pada
TI, serta perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma
dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Penulisan IV
Pokok pikiran dalam UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam Pasal 8 Pengakuan Informasi
Elektronik, Pasal 10 Tanda tangan, Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan, Pasal 12
Catatan Elektronik, Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik. Dari
Pasal–pasal tersebut, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang
diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah
dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.
Flowchart Penulisan II
No comments:
Post a Comment