Apa
itu uang dan jenis uang?
Uang
dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara
umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima
oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan
jasa. Dalam
ilmu ekonomi modern,
uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum
diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran
hutang.Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat
penunda pembayaran.
Uang
yang kita temui dalam kehidupan sehari-hari dapat dikelompokkan
menjadi
beberapa
jenis
berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Berdasarkan bahan
Uang
logam, yaitu uang yang terbuat dari logam.
Uang
kertas, yaitu uang yang terbuat dari
kertas.
- Berdasarkan lembaga yang mengeluarkan
Uang
Kartal (Chartal = kepercayaan), yaitu mata uang logam dan kertas
yang dikeluarkan oleh bank sentral dan berlaku umum di masyarakat.
Uang
Giral (Giro = simpanan di bank), yaitu dana yang disimpan pada
rekening giro (demand deposit) di bank-bank umum yang sewaktu-waktu
dapat dipergunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantaraan cek,
bilyet giro atau perintah membayar. Jadi, uang giral dikeluarkan oleh
bank umum.
- Berdasarkan nilai
Bernilai
penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) sama
dengan nilai nominalnya. Biasanya berupa uang logam.
Tidak
bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik)
tidak sama dengan nilai nominalnya. Biasanya berupa uang kertas.
- Berdasarkan pemakai
Internal
Value, yaitu kemampuan uang untuk membeli uang atau jasa di dalam
negeri.
External
Value, yaitu kemampuan uang untuk ditukarkan dengan uang asing.
Apa
yang anda ketahui dengan bank sentral dan bank umum?
Bank
Sentral adalah lembaga
negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran
yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan
moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur
dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the
last resort.
Bank
sentral memiliki tugas sebagai berikut;
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
- mengatur dan mengawasi bank
Bank
umum
adalah
bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa
yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan
seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank
komersial (commercial bank).
Bank
umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum
yang utama antara lain:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
- memberikan kredit;
- menerbitkan surat pengakuan utang;
- memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
- melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Sebutkan kebijakan-kebijakan moneter yang telah dilakukan pemerintah?
Kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter (bank sentral) dalam bentuk pengendalian agregat moneter (seperti uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan) untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Perkembangan perekonomian yang diinginkan dicerminkan oleh stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan kesempatan kerja yang tersedia.
Kebijakan-kebijakan
moneter yang telah dilakukan pemerintah diantaranya yaitu :
- Menambah/mengurangi uang yang beredar
- Menahan Inflasi
- Mencapai pekerja penuh/lebih sejahtera
- Mengeset standar bunga pinjaman
- Menyeimbangkan pembayaran internasional
- Menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan.
Referensi
:
No comments:
Post a Comment