Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penaggungan disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. at-ta’min diambil dari amana yang artinya memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang tersebut dalam QS. Quraisy (106) :4, yaitu : “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”. Pengertian dari at-ta’min adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang. Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta menghibahkan sebagian dari premi untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional serta investasi dana yang dilimpahkan kepada perusahaan. Di Indonesia sendiri, asuransi islam sering dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful bersal dari takafalah yatakafalu yang berarti menjamin atau saling menanggung.
Al-Fanjari mengartikan tadhamun, takaful, at-ta’min atau asuransi syariah dengan pengertian saling menanggung atau tanggung jawab sosial. Ia juga membagi ta’min ke dalam 3(tiga) bagian, yaitu ta’min at-ta’awunity, ta’min at-tijari, dan ta’min al-hukumiy. Usai Hamid Hisan menguraikan bahwa asuransi adalah sikap ta’awun yang telah diatur melalui sistem yang rapi, di antara sebagian besar manusia. Asuransi adalah ta’awun, yaitu saling menolong dalam berbuat kebajikan dan taqwa. Karena itu, ta’awun di antara sesama manusia berarti saling membantu antara sesama, dan mereka takut dengan bahaya (malapetaka) yang mengancam mereka.
Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No 21/ DSN -MUI/X/2001 mengeluarkan fatwa tentang pedoman umum asuransi syariah, memberikan definisi tentang asuransi. Menurut, asuransi syariah (ta’min, takaful, tahdamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan perusahaan asuaransi.
Jadi asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan perusahaan asuaransi.
Sumber:
- http://makmum-anshory.blogspot.com/2009/09/pengertian-asuransi-syariah.html
No comments:
Post a Comment