Pages

Sunday, 27 March 2011

Kisah Seorang Ibu

Kisah Seorang Ibu yang Buta Sebelah Mata
Ibuku hanya punya satu mata, aku benci dia… dia begitu memalukanku. Dia memasak untuk murid dan guru guna mencukupi kebutuhan keluargaku. Suatu hari saat aku di sekolah dasar, ibu mendatangiku dan mengucap salam padaku, aku begitu malu saat itu, bagaimana dia bisa melakukan itu padaku di depan teman-temanku?! Aku abaikan dia dan melemparkan pandangan benci padanya sambil berlari. Esok harinya, salah seorang teman kelasku mengejekku dengan mengatakan ” Eeee, ibumu hanya punya satu mata…! ” Aku malu sekali dan ingin mati rasanya, aku juga ingin ibuku pergi dari kehidupanku. Aku bertengkar hebat dengan ibuku dan kukatakan padanya kalau ibu hanya jadi sumber bahan tertawaaan teman-temanku, mengapa ibu tak mati saja ! Ibu tak menjawab … !!!

Aku sama sekali tak mau berpikir tentang apa yang kukatakan , karena aku sangat marah padanya, aku tak perdulikan apapun perasaan dia, aku ingin keluar dari rumah itu … !! jadi aku belajar dengan keras agar aku mendapat kesempatan belajar di luar negeri, kemudian aku menikah, ku beli rumah. Aku punya anak dan aku hidup bahagia.

Suatu waktu ibu mengunjungiku. Dia bertahun-tahun tak melihatku dan bahkan belum pernah bertemu cucu-cucunya. Ketika ibu berdiri di depan pintu, anak-anakku mentertawakannya. Aku berteriak padanya ” Betapa beraninya kamu datang kerumahku, dan menakut-nakuti anakku. PERGI DARI SINI SEKARANG !! ” Ibuku menjawab perlahan ” Maaf… saya salah alamat “. Dan diapun pergi.

Suatu waktu, ada undangan reuni di kirimkan ke rumahku, jadi aku berbohong pada istriku, ku katakan bahwa aku ada tugas ke luar kota. Usai reuni, aku mampir kekampungku untuk sekedar rasa ingin tahu. Salah seorang tetanggaku mengatakan bahwa ibuku telah meninggal dunia. Aku tak terharu atau meneteskan air mata … ! Tetanggaku itu menyerahkan sepucuk surat dari ibu untukku.

"Anakku tersayang, aku memikirkanmu setiap waktu. Maafkan aku datang ke rumahmu dan membuat takut anak-anakmu. Aku sangat gembira ketika ku dengar kau akan datang ke reuni, tapi sayangnya aku tak bisa bangkit dari tempat tidur untuk melihatmu. Maafkan aku yang membuat malu saat kita masih bersama. Ketahuilah anakku…. ketika kau masih kecil, kau mengalami kecelakaan yang membuatmu kehilangan matamu. Sebagai ibu, aku tak bisa berdiam diri membiarkanmu tumbuh dengan satu mata saja, jadi aku berikan satu mataku padamu. Aku sangat bangga pada anakku yang telah memperlihatkanku dunia baru untukku di tempatku, dengan mata itu. Bersama Cintaku …. Ibumu ….."

Epilog
Kisah di atas, dapat menjadi pelajaran kepada kita untuk selalu berbakti kepada orang tua(ibu)…tak dapat dibayangkan seorang ibu yang didurhakai anaknya sendiri, betapa sedih hati beliau…melihat anak yang pernah dikandungnya sembilan bulan, anak yang telah rela membuat dirinya memberikan sebelah matanya hanya untuk kebahagiakan anaknya itu telah durhaka terhapanya. oh, ibu…betapa mulianya jiwamu, betapa agungnya cintamu.

Ibu tetap setia menantiku dalam setiap doanya, mengalirkan derap-derap dzikir pada helai angin. Malam-malam yang lelah selalu dilaluinya dengan tabah. Embun kian merembes basah. Dan ibu masih terpekur di atas sajadah, memandangku dengan tatapan resah….
oh, Ibu…maafkan segala khilafku terhadapmu..….


Sumber:
  • http://makmum-anshory.blogspot.com/2009/02/kisah-seorang-ibu-yang-buta-sebelah.html




Asuransi Syariah

Pengertian Asuransi Syariah
Dalam bahasa Arab, asuransi dikenal dengan istilah at-ta’min, penaggungan disebut mu’ammin, tertanggung disebut mu’amman lahu atau musta’min. at-ta’min diambil dari amana yang artinya memberikan perlindungan, ketenangan, rasa aman, dan bebas dari rasa takut, seperti yang tersebut dalam QS. Quraisy (106) :4, yaitu : “Dialah Allah yang mengamankan mereka dari ketakutan”. Pengertian dari at-ta’min adalah seseorang membayar atau menyerahkan uang cicilan untuk agar ia atau ahli warisnya mendapatkan sejumlah uang sebagaimana yang telah disepakati, atau untuk mendapatkan ganti terhadap hartanya yang hilang. Asuransi syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta menghibahkan sebagian dari premi untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional serta investasi dana yang dilimpahkan kepada perusahaan. Di Indonesia sendiri, asuransi islam sering dikenal dengan istilah takaful. Kata takaful bersal dari takafalah yatakafalu yang berarti menjamin atau saling menanggung.

Al-Fanjari mengartikan tadhamun, takaful, at-ta’min atau asuransi syariah dengan pengertian saling menanggung atau tanggung jawab sosial. Ia juga membagi ta’min ke dalam 3(tiga) bagian, yaitu ta’min at-ta’awunity, ta’min at-tijari, dan ta’min al-hukumiy. Usai Hamid Hisan menguraikan bahwa asuransi adalah sikap ta’awun yang telah diatur melalui sistem yang rapi, di antara sebagian besar manusia. Asuransi adalah ta’awun, yaitu saling menolong dalam berbuat kebajikan dan taqwa. Karena itu, ta’awun di antara sesama manusia berarti saling membantu antara sesama, dan mereka takut dengan bahaya (malapetaka) yang mengancam mereka. 

Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No 21/ DSN -MUI/X/2001 mengeluarkan fatwa tentang pedoman umum asuransi syariah, memberikan definisi tentang asuransi. Menurut, asuransi syariah (ta’min, takaful, tahdamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Jadi asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong-menolong secara mutual yang melibatkan peserta dan perusahaan asuaransi.

Sumber:
  • http://makmum-anshory.blogspot.com/2009/09/pengertian-asuransi-syariah.html 




Kisah Nabi Hud

Kisah Nabi Hud Shulih dan Gerakan Madani Mesopotamia
Awal mulanya, Nabi Hud (Gud, Gudea) bersama pengikutnya meninggalkan bangsa 'Aad (Akad, Akadia), untuk selanjutnya eksodus ke sebelah tenggara 'Aad. Insiden ini dilatarbelakangi oleh tindakan sewenang-wenang dari rezim Naramsin yang didukung oleh kekuatan militernya. Tidak lama kemudian bangsa 'Aad hancur tertimpa bencana berupa angin topan yang sangat dahsyat selama sepekan lebih, sebagaimana diceritakan dalam lembaran-lembaran wahyu. 
"Adapun bangsa 'Aad, maka mereka telah dihancurleburkan dengan angin yang sangat dingin Sangat kencang Dihadiahkan kepada mereka selama Tujuh malam delapan hari terus-menerus Maka Engkau lihat, bangsa 'Aad mati bergelimpangan, Saat itu, seperti pohon kurma yang tumbang." (QS Al Haaqqah: 6-7) 

Di tempat yang baru, Nabi Hud beserta pengikutnya menyusun peradaban kembali. Tempat itulah yang disebut Alhijr. Alhijr, secara harfiah berarti migrasi (hijrah), dan agaknya bukan nama kota yang dihuni Nabi Hud sekaligus Nabi Shulih. Sebab kiranya mustahil andaikata mereka memberi nama suatu kota dengan kosakata Arab, padahal bahasa yang mereka gunakan adalah bahasa 'Aad. Sementara bahasa Arab adalah bahasa yang baru muncul ribuan tahun kemudian seiring dengan perkembangan komunitas manusia yang dimulai dari kawasan itu. Sementara istilah ''Alhijr'' dalam Alquran disesuaikan kurun ruang-waktu di mana Nabi Muhammad, Nabi yang pamungkas hidup. Bahkan, lebih jauh, para mufasirin menginterpretasikan ''Alhijr'' sebagai daerah di antara Yasrib dan Syiria. Perihal ini agaknya kurang memuaskan, karena daerah tersebut belum ditemukan tanda-tanda adanya bekas peradaban tempo dulu.
Berdasarkan lempengan-lempengan tanah liat bertulis milik bangsa 'Aad yang ditemukan dalam panggalian, kota pertama yang dibangun Nabi Hud di tempat yang baru adalah Lagash. Kemudian diikuti berdirinya kota-kota baru di sekitarnya. Sepeninggal Nabi Hud, keadaan daerah itu menjadi kacau balau sampai berlarut-larut ke beberapa generasi berikutnya. Pada akhirnya muncul seseorang yang dianugerahi wahyu kenabian, ya dialah Shulih.

Junta Militer Urnamu

Setelah Nabi Hud wafat, tongkat kepemimpinan diwariskan kepada seseorang yang tidak secerdas Nabi Hud. Pemimpin baru itu dikisahkan diculik oleh Utuhegal, seorang politheis yang haus kekuasaan. Semenjak itu, keadaan menjadi berantakan. Prinsip-prinsip kemadanian yang dicetuskan oleh Nabi Hud mulai ditinggalkan tanpa pengetahuan tentang bahaya yang akan menimpa. Utuhegal berusaha melanggengkan kekuasaannya dengan cara membentuk badan kemiliteran. Langkah ini menjadi bumerang bagi dirinya, sebab salah satu jenderal besarnya, Urnamu, mengadakan kudeta besar-besaran untuk menumbangkan Utuhegal.
Dengan tumbangnya rezim Utuhegal, maka bangsa itu diperintah oleh Urnamu. Keunggulannya dalam menjatuhkan Utuhegal, tidak berarti ia membawa perubahan ke arah yang lebih baik, karena ia sama sekali tidak mampu melakukan terobosan baru dengan cara mendobrak paham yang sangat liar yaitu menyembah patung-patung. Pada kurun waktu kekuasaannya, kehidupan komunitas itu mengalami penurunan nilai yang amat drastis. Bahkan bisa dikatakan lebih buruk daripada masa kekuasaan Utuhegal. Faktor utamanya ialah Urnamu sendiri menuhankan patung-patung pahlawannya yang hidup sebelum Nabi Hud. Kalau boleh kita bandingkan, bangsa Indonesia juga mengalami gaya hidup seperti mereka, menjadikan seorang pahlawan proklamatornya sebagai Tuhan meskipun tidak melalui seremonial tertentu, namun secara perilaku dapat dideteksi.
Sesuatu yang cukup punya nilai pada masa kekuasaan Urnamu, bangsa yang hidup di zona --yang dalam Alquran disebut Alhijr-- tersebut tidak memiliki nama. Yang jelas, penyebutan dengan istilah ''Sumeria'' oleh para sejarawan adalah bermuasal dari nama aslinya ''Sumer'' yang memiliki persamaan alphabet dengan Tsamud.
Berdasarkan Alquran surat Al-A'raaf ayat 73-74 yang menyebutkan bahwa bangsa kuno yang hidup sesudah eksistensi bangsa 'Aad adalah bangsa Tsamud. Dan jika dibandingkan dengan fakta historis dari situs arkeologi di Mesopotamia setelah kehancuran bangsa Akad muncullah bangsa Sumer. Maka kemungkinan besar Sumer (atau yang biasa disebut Sumeria) tidak lain adalah Tsamud. Kondisi asli bangsa Sumer ketika puing-puingnya ditemukan dalam penggalian arkeologi mirip dengan gambaran Alquran tentang Tsamud, menjadi pendukung kebenaran Alquran mengenai kisah tentang komunitas zaman dulu.
Pengaruh Urnamu sebagai penguasa bangsa Tsamud sepertinya sangat kuat, hal ini disebabkan monarki absolut yang diterapkannya dengan dukungan militerisme. Sistem pengelolaan negara menjadi feodalisme, otokrasi mayoritas dengan arbriter Urnamu sebagai puncaknya, bisa kita perhatikan pada QS Shaad ayat 12-13.
Arsitektur bangunannya terbilang sangat tinggi menurut ukuran masa itu, dinding-dinding bangunan disusun dari bata bakar dan bata jemur. Bahkan salah satu gedungnya mencapai ketinggian 21 meter di atas pemukiman. Terkadang dinding-dinding tiap bangunan mencapai ketebalan 2 meter. Di samping itu, pola bangunan kadang-kadang mirip piramida atau kerucut dengan pondasi bangunan yang telah dibuat sebagus mungkin, sesuai dengan QS Al-A'raaf ayat 74. Berdasarkan hasil penggalian juga terlihat adanya ketidakadilan, golongan elite tinggal di rumah-rumah mewah di kotaraja. Sementara golongan lemah tinggal di rumah-rumah sumpek yang jauh dari kotaraja. Hal ini jelas menandakan telah terjadi pertentangan antarwarga, bisa kita pelajari pada QS Huud ayat 61-67.

Kehancuran Sumeria

Seperti bangsa pendahulunya --yaitu 'Aad-- bangsa Tsamud (Sumer, Sumeria) juga mengalami kehancuran dan terkubur bersama penduduknya di bawah timbunan pasir gurun tanpa diketahui secara pasti apa faktor penyebabnya. Lagi-lagi para sejarawan dengan tergesa-gesa, kembali menuduh ''gerombolan Gut'' [istilah bernuansa negatif yang diberikan kepada pengikut Nabi Hud oleh para orientalis] telah menyerang dan menghancurkan Sumeria seperti yang dialami bangsa pendahulunya. Padahal, sekali lagi sangat mustahil apabila gerombolan Gut menghancurkan Sumeria dengan pertimbangan yang teramat banyak seperti apa tujuannya menyerang Sumeria? Mungkinkah dengan jumlah anggota kecil, gerombolan Gut mampu menghancurkan Sumeria yang memiliki tentara dan teknologi yang lebih canggih. Sementara para sejarawan tahu pasti bahwa penduduk, kekayaan (emas, perak, lazuardi, dan lainnya) dan bangunan bangsa Sumeria terkubur dalam tumpukan pasir (al-ahqaaf) secara utuh. Sehingga analisis yang kira-kira mendekati kebenaran yaitu bahwa bangsa Sumeria yang tidak lain adalah bangsa Tsamud hancur akibat bencana yang sangat dahsyat karena mereka telah mengeksploitasi alam secara tidak seimbang, dapat kita cermati pada QS Fushshilat ayat 17. Sementara keadaan alam saat itu masih sangat rawan petaka karena sedang melakukan proses penstabilan akibat bencana banjir yang melanda seluruh permukaan bumi (era Nabi Nuh, kira-kira 4000 SM).
Sesuai dengan aturan kosmos: sesuatu yang tidak alami, natur, suci, fitrah seperti misalnya kepercayaan yang bersifat delusif atau mitos, pasti akan dilibas habis oleh perputaran alam. Di mana dalam Alquran pun disebutkan --innal bathila kaana zahuuqa-- sesungguhnya yang tidak benar adalah sesuatu yang pasti lenyap, maka ketika bangsa Sumeria terjebak dalam berbagai kenakalan hidup, muncullah Shulih (Shulig, Shulgi).
Baginda Urnamu menemui ajalnya di dalam petaka yang menimpa Sumeria. Sementara ada orang-orang Sumeria yang tidak mengalami petaka itu, karena sudah melakukan evakuasi di bawah koordinator Shulih, yang menurut prasasti sezamannya bernama Shulig atau Shulgi. Merekalah orang-orang penganut monoteisme (Islam) yang amat dimusuhi rezim Urnamu. Shulgi sendiri oleh mereka dikenal sebagai guru karena kecerdasannya, diplomat (rasul), pelindung seni, pendiri masjid dan penyelenggara segala kebaikan bagi negeri dan rakyatnya.

Sumber:
  • http://makmum-anshory.blogspot.com/2010/02/kisah-para-nabi-nabi-hud-shulih-dan.html 




Bank Sperma Dalam Pandangan Islam

A. Latarbelakang Masalah
Perkawinan yang merupakan suatu hubungan yang menimbulkan akibat hukum seperti mempunyai tanggung jawab antara suami isteri, memberi nafkah kepada sang isteri, warisan apabila telah meninggal dunia. Keturunan atau anak adalah suatu yang sangat diidam-idamkan dalam perkawinan, perkawinan tanpa adanya seorang buah hati seakan-akan tidak ada artinya, karena salah satu dari tujuan perkawinan adalah memperoleh keturunan.
Berdampak dari mungkin terjadinya hal seperti itu maka dengan kemajuan tegnologi dalam bidang kedokteran membentuk bank pserma sehingga orang dapat hanya membelinya saja untuk mempunyai anak dengan cara inseminasi buatan yang diambil dari para pedonor dengan dengan menafikan adanya hubungan perkawinan atau tidak, hal ini akan menjadi kerancuan pada status dan nasab anak tersebut. Sedangkan hukum islam sendiri pada masa lalu tidak mengenal apa itu bank sperma dan inseminasi buatan, maka dari itu demi kemaslahatan dan menegakkan hukum perkawinan dalam dunia islam ini tidak hanya cukup disini saja tapi juga harus berkembang mengikuti perkembangan zaman pula. Oleh karena itu hal ini menarik menurut penulis menarik untuk dibahas serta menganalis dengan beberapa sumber-sumber hukum islam yang ada dan juga metode ushulfiqhiyah sehingga kita dapat mengetahuinya.  
B. Rumusan masalah

1. Apa saja latarbelakang munculnya bank sperma.?
2. Apa hubungan bank sperma dan perkawinan.?
3. Bagaimana pendapat para ulama tentang bank sperma dan hukum adanya bank sperma menurut hukum islam.?

Pengertian bank sperma
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu. 
Hal ini dapat dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
 Dengan adanya cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan). Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh mereka yang produksi spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka yang akan menjalani vasektomi atau tindakan medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.
Bank sperma sebenarnya talah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek berumur 73 tahun, juga di Eropah, Dan di Guangdong Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma besar di China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki keluarga.  
Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah sebagai berikut :
1. Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
2. Memperoleh generasi jenius atau orang super
3. Menghindarkan kepunahan manusia
4. Memilih suatu jenis kelamin
5. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam bidang kedokteran.

Menurut Werner (2008), Beberapa alasan seseorang akhirnya memutuskan untuk menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain: 
  • Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus menerus yang dapat mengurangi produksi dan kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine, methotrexate. 
  • Seseorang memiliki kondisi medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel, diabetes). 
  • Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker yang mungkin akan mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma (misal: kemoterapi, radiasi). 
  • Seseorang akan memasuki daerah kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang tersebut terpapar racun reproduktif. 
  • Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat). 
  • Seseorang akan menjalani vasektomi. 
Adapun salah satu Tujuan diadakan bank sperma adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latarbelakang munculnya bank sperma seperti yang telah dijelaskan diatas.

Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di ambil atau di beli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam alat kelamin perempun (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan. Pertama setelah sel telur dan sperma di dapat atau telah di beli dari bank sperma yang telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil dengan sperma yang tidak motil/mati. Sesudah itu antara sel telur dan sperma dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit tersebut dipertemukan dalam cawan petri, tetapi teknik TAGIT sperma langsung disemprotkan kedalam rahim. Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penenaman bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan beku atau dibuang. 


Hubungan Bank Sperma Dan Perkawinan

Perkahwinan di dalam Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku, kedua-duanya suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad perkahwinan ini dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya diharamkan.

Namun, hubungan perkawinan yang wujud ini bukanlah semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tetapi merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah. 

Agar terciptanya rumah tangga yang bahagia dan sejahtera, Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan pentunjuk agar sebelum perkawinan memilih calon yang baik. Diantara kebahagiaan dan kesejahteraan rumah tangga adalah hadirnya anak seperti yang didambakan sebagai generasi penerus dari keluarganya.

Oleh sebab itu, mana-mana anak yang dilahirkan hasil dari perkawinan yang sah adalah anak sah baik menurut syara` atau hukum positif di indonesia. Anak tersebut dikatakan mempunyai nasab yang sah dari segi hukum syara’, berbeda dengan anak zina yang tidak boleh dihubungkan dengan mana-mana nasab. Islam memandang penting akan hubungan perkawinan atau persetubuhan sah ini kerana ia melibatkan banyak lagi hukum lain yang muncul darinya seperti nasab, waris, harta pusaka dan sebagainya.
Kehadiran bank sperma menjadikan pengaruh yang sangat besar terhadap seorang suami isteri atau juga pada seorang gadis yang tidak mau kawin tapi pingin punya anak hal itu tidak asing lagi itu bisa terjadi dengan kemajuan tegnologi sekarang ini seperti adanya bank sperma tinggal beli aja lalu di suntikkan kedalam alat kelaimin perempaun di dalam rahimnya yang akan bergabung dengan ovum baru bisa hamil. 
Seperti yang di lakukan oleh Nona Afton Blake. IQ-nya 130+ belum kawin yang melahirkan anak bernama Doron Blake, disebut bayi ajaib sebelum berumur dua tahun, ia sudah lancar berbicara. Ketika pas berusia dua tahun, majalah Newsweek memuat gambarnya sedang bermain piano. Bahkan dia juga sudah menguasai satu alat musik modern kegemarannya, Electronic Music Synthesizer. Dia lahir berkat jasa "Bank Sperma Nobel" -nama populer sebuah badan yang sebenarnya bernama Repository for Germinal Choise. Ayahnya adalah sperma dengan kode nomor 28, berasal dari seorang jenius di bidang komputer dan musik klasik.
Tapi tidak semudah itu untuk malakukannya, islam sendiri telah memberi peraturan dan penjelasan yang tegas seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa antara kaum laki-laki dan perempaun dijadikan berbeda-beda untuk saling berpasang-pasangan, oleh karena itu maka adanya anjuran untuk kawin sekaligus hubungannya dengan perkawinan.
Dalam sebuah perkawinan seseorang yang telah lama berumah tangga bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya tetapi tidak mempunyai buah hati rasanya perkawinan tidak ada artinya dan hampa rasanya sekaligus tidak punya generasi penerus dan keturunanya, karena perkawinan tersebut selain untuk memenuhi kepuasan sex dan kehalalan untuk behubungan badan antara seorang laki-laki dan wanita juga untuk berkembang biak yakni mempunyai keturunan.
oleh karenya banyak alternatif yang akan di pilih seperti :
  • menyerah kepada nasib, 
  • adopsi,
  • cerai,
  • poligami dan
  • inseminasi buatan dengan membeli spema di bank sperma.
Alternatif yang terakhir ini merupakan permasalahan yang sangat besar bagi penentuan hukum islam terutama dalam hal perkawinan dan harus di tanggapi serius mengingat pesatnya kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran.
Selanjutnya ditegaskan bahwa perkembangan teknologi biologi dewasa ini pelaksanaannya tak terkendali dan teknik-teknik semacam ini dapat menuju ke konsekuensi merusak yang tak terbayangkan bagi masyarakat. Lebih jauh lagi dikatakan, "Apa yang secara teknik mungkin, bukan berarti secara moral dibolehkan". Seperti halnya inseminasi buatan dengan donor yang dibeli dari bank sperma pada hakikatnya merendahkan hakikat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi, padahal manusia itu tidak sama dengan makhluk lainnya seperti yang dijelaskan dalam Q.S. At-Tin Ayat 4 : 
"Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya ".

Jadi kita telah diciptakan berbeda dengan makhluk lainnya tidak seperti binatang dan lain sebagainya, oleh karena itu untuk memperoleh keturunan juga telah di wajibkan dengan jalan perkawinan yang menghalalkan persetubuhan, tidak sama halnya dengan binatang yang selalu melalakukan persetubuhan dimana saja dan kapanpun tanpa adanya ikatan perkawinan yang mengikat.

Hukum Bank Sperma Dan Pendapat Para Ulama
Berdasarkan pengalaman yang kita tahu yang namanya bank adalah mengumpulkan dan di tabung apabila berupa uang tetapi dalam hal ini berbeda yang di kumpulakan bukan lagi uang tetapi sperma dari pendonor sebanyak mungkin, yang perlu dinyatakan untuk menentukan hukum ini pertama pada tahap pertama yaitu cara pengamabilan atau mengeluarkan sperma dari dari si pe-donor dengan cara masturbasi (onani). Program fertilisasi in vitro (FIV) fakultas kedokteran UI juga menyaratkan agar sperma untuk keperluan inseminasi buatan diambil atau dikeluarkan di rumah sakit. Jadi sama halnya cara mengeluarkan sperma di bank sperma.
Persoalan dalam hukum islam adalah bagaimana hukum onani tersebut dalam kaitan dengan pelaksanaan pengumpulan sperma di bank sperma dan inseminasi buatan.? Secara umum islam memandang melakukan onani merupakan tergolong perbuatan yang tidak etis. Mengenai masalah hukum onani fuqaha berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak dan ada yang mengharamkan pada suatu hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, dan ada pula yang menghukumi makruh. Sayyid Sabiq mengatakan bahwa Malikiyah, Syafi`iyah, dan Zaidiyah menghukumi haram. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintah kan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri dan budak yang dimilikinya. Hanabilah berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumnya menjadi wajib, kaidah usul :
ارتكاب اخف الضررين واجب
"Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib"

Kalau tidak ada alasan yang senada dengan itu maka onani hukumnya haram. Ibnu hazim berpendapat bahwa onani hukumnya makruh, tidak berdosa tetapi tidak etis. Diantara yang memakruhkan onani itu juga Ibnu Umar dan Atha` bertolak belakang dengan pendapat Ibnu Abbas, hasan dan sebagian besar Tabi`in menghukumi Mubah. Al-Hasan justru mengatakan bahwa orang-orang islam dahulu melakukan onani pada masa peperangan. Mujahid juga mengatakan bahwa orang islam dahulu memberikan toleransi kepada para pemudanya melakukan onani. Hukumnya adalah mubah, baik buat laki-laki maupun perempuan. Ali Ahmad Al-Jurjawy dalam kitabnya Hikmat Al-Tasyri` Wa Falsafatuhu. Telah menjelaskan kemadharatan onani mengharamkan perbuatan ini, kecuali kalau karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf Al-Qardhawy juga sependapat dengan Hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar Ibnu Muhammad Al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang dilakukan oleh isteri atau ammahnya karena itu memang tempat kesenangannya: 
لواستمني الرجل بيد امرأمته جاز لأنهامحل استمتاعه
"Seorang laki-laki dibolehkan mencari kenikmatan melalui tangan isteri atau hamba sahayanya karena di sanalah (salah satu) dari tempat kesenangannya."

Tahapan yang kedua setelah bank sperma mengumpulkan sperma dari bebera pendonor maka bank sperma akan menjualnya kepada pembeli dengan harga tergantung kwalitas spermanya setelah itu agar pembeli sperma dapat mempunyai anak maka harus melalui proses yang dinamakan enseminasi buatan yang telah dijelaskan diatas. Hukum dan penadapat inseminasi buatan menurut pendapat ulama` apabila sperma dari suami sendiri dan ovum dari istri sendiri kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami isteri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidh hukum fiqh islam : 
الحاجة تنزل منزلة الضرورة والضرورة تبيح المحظورات
"Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukkan hal-hal yang terlarang."

Diantara fuqaha yang memperbolehkan/menghalalkan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami-isteri ialah Syaikh Mahmud Saltut, Syaikh Yusuf al-Qardhawy, Ahmad al-Ribashy, dan Zakaria Ahmad al-Barry. Secara organisasi, yang menghalalkan inseminasi buatan jenis ini Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara`a Depertemen Kesehatan RI, Mejelis Ulama` DKI jakarta, dan lembaga islam oki yang berpusat di jeddah.
Untuk dari suami-isteri dan ditanamkan pada orang lain atau lain sebagainya selain hal yang diatas demi kehati-hatiannya maka ulama dalam kasus ini mengharamkannya. Diantaranya adalah Lembaga fiqih islam OKI, Majelis Ulama DKI Jakarta, Mahmud Syaltut, Yusuf al-Qardhawy, al-Ribashy dan zakaria ahmad al-Barry dengan pertimbangan dikhawatirkan adanya percampuran nasab dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya. Hal ini sesuai dengan keputusan Majelis Ulama Indonesia tentang masalah bayi tabung atau enseminasi buatan.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Memfatwakan :
  • Bayi tabung dengan sperma clan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
  • Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
  • Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd a z-zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
  • Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.  
Dalam masalah munculnya bank sperma ada juga yang berpendapat terhadap hal ini, Terdapat dua hukum yang perlu difahami di sini, pertama, hukum kewujudan bank sperma itu sendiri dan kedua, hukum menggunakan khidmat bank tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan. Pertama dari segi hukum kewujudan bank sperma itu sendiri, maka hal ini tidaklah dengan sendirinya menjadi satu keharaman, selama mana bank tersebut mematuhi Hukum Syara’ dari segi operasinya. 

Ini kerana dari segi hukum, boleh saja mana-mana suami menyimpan air mani mereka di dalam bank sperma hanya untuk isterinya apabila keadaan memerlukan, Namun begitu, sperma itu mestilah dihapuskan apabila si suami telah meninggal. Sperma tersebut juga mesti dihapuskan jika telah berlaku perceraian (talaq ba’in) di antara suami isteri. Di dalam kedua-dua kes ini (kematian suami dan talaq ba’in), jika (mantan) isteri tetap melakukan proses memasukkan sel yang telah disimpan itu ke dalam rahimnya, maka dia (termasuk doktor yang mengetahui dan membantu) telah melakukan keharaman dan wajib dikenakan ta’zir. kedua menggunakan khidmat bank sperma tersebut yakni mendapatkan sperma lelaki untuk disenyawakan dengan sel telur perempuan bagi mewujudkan satu kehamilan dengan cara enseminasi buatan hal ini juga sama seperti pendapat yang tela dijelaskan diatas yang dibolehkan hanya percampuran antara sperma suaminya sendiri dengan ovum isterinya sendiri. 


Kesimpulan

Permasalahan yang telah dibahas diatas merupakan fenomena yang ada dalam masalah perkwinan untuk membentuk keluarga, dalam hukum islam hal itu telah diatur, munculnya bank sperma antara lain karena untuk mewujudkan keturunan bagi para suami istri yang mandul atau tidak punya anak, menurut pendapat penulis dari mengingat dan menimbang beberapa penjelasan di atas kehadiran bank sperma tidak dibenarkan dalam hukum islam, meskipun ada beberapa yang membolehkan dengan alasan bank sperma mematuhi peraturan hukum syara` tapi kami bertolak belakang dari pendapat itu, hal itu memang mungkin tapi kalau di pikir lebih panjang lagi hal itu sangat sulit dilakukan dan lebih banyak madhorotnya (bahayanya), Pertama, demi menjaga hubungan nasab agar tidak ada percampuran nasab, Kedua, percampuran sperma dan ovum antara seroang laki dan perempan (bukan suami istri) dengan persetubuhan atau percamuran dengan inseminasi buatan dihukumi zina, Ketiga, bisa saja orang punya anak dan tidak punya suami yang menjadikan seorang perempuan tidak mau kawin, Keempat, menurunnya jumlah perkawinan dalam dalam sebuah negera, Kelima, ketidak bolehan pada langkah yang pertama yang dilakukan bank sperma dalam mengambil sperma dari para pe-donor dengan cara onani seperti dijelaskan diatas, meskipun banyak ulama memperbolehkan hal itu karna penulis berpedoman pada al-qur`an 24 An Nuur : 30 : 

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih Suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".
Jelas betul mengeluarkan kemaluannya tidak boleh apalagi onani, hal ini halal hanya terhadap istrinya saja. Dan yang terakhir pada proses enseminasinya juga banyak perbedaan pendapat, penulis juga sepakat kebolehan itu hanya terhadap seroang suami istri yang telah terikat perkawinan bukan orang lain sebagaimana yang telah dijelaskan diatas.


Sumber:





 
















Ansuransi Dalam Pandangan Islam

Asuransi Dalam Pandangan Islam
Dalam Ensikloped Indonesia di sebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang di berikan oleh penanggung (misalnya kantor asuransi) kepada yang bertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau kecelakaan lainnya, dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan.
A. Abbas Salim memberi pengertian, bahwa asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti.
Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa hal itu sama dengan orang yang bersedia membayar kerugian yang sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang.
Misalnya, dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya, pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran, maka perusahaan akan mengganti kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran itu.
Di Indonesia kita kenal ada beramcam-macam asuransi dan sebagai contoh di kemukakan dibawah ini, di antaranya:
  • Asuransi Beasiswa
Asuransi beasiswa mempunyai dasar dwiguna. Pertama jangka pertanggungan dapat 5-20 tahun, disesuaikan dengan usia dan rencana sekolah anak, kedua, jika ayah (tetanggung) meninggal dunia sebelum habis kontrak, pertanggungan menjadi bebas premi sampai habis kontrak polisnya. Tetapi jika anak yang di tunjuk meninggal, maka alternatifnya ialah mengganti dengan anak yang lainnya, mengubah kontrak kepada bentuk lainnya, menerima uangnya secara tunai, bila polisnya telah berjalan tiga tahun lebih, atau membatalkan perjanjian (sebelum tiga tahun belum ada harga tunai). Pembayaran beasiswaa dimulai, bila kontrak sudah habis.
  • Asuransi Dwiguna

Asuransi Dwiguna dapat diambil dalam jangka 10-15-25-30 tahun dan mempunyai dua guna:
1. Perlindungan bagi keluarga, bilamana tertanggung meninggal dunia dalam jangka waktu tertanggungan.
2. Tabungan bagi tertanggung, bilamana tertanggung tetap hidup pada akhir jangka pertanggungan.
  • Asuransai Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga yang disebabkan orang meninggal terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Jadi ada dua hal yang menjadi tujuan asuransi jiwa ini, yaitu menjamin hidup anak atau keluarga yang ditinggalkan, bila pemegang polis meninggal dunia atau untuk memenuhi keperluan hidupnya atau keluarganya, bila ditakdir akan usianya lanjut sesudah masa kontrak berakhir.
  • Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran bertujuan untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Dalam hal ini pihak perusahaan menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran. Oleh karena itu perlu dibuat suatu kontrak (perjanjian) antara pemegang polis (pembeli asuransi) dengan perusahaan asuransi.
Perjanjian dibuat sedemikian rupa, agar kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
Demikianlah diantara macam asuransi yang kita kenal di Indonesia ini. Kalau kita perhatikan tujuan dari semua macam asuransi itu maka pada prinsipnya pihak perusahaan asuransi memperhatikan tentang masa depan kehidupan keluarga, pendidikannya dan termasuk jaminan hari tua. Demikian juga perusahaan asuransi turut memikirkan dan berusaha untuk memperkecil kerugian yang mungkin timbul akibat terjadi resiko dalam melaksanakan kegiatan usaha baik terhadap kepentingan pribadi atau perusahaan.

Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam
Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia ini dan di perkirakan ummat Islam banyak terlibat didalamnya, maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam.
Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya:
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”
(Q. S. Hud: 6)
“??dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)???”
(Q. S. An-Naml: 64)
“Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.”
(Q. S. Al-Hijr: 20)

Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya.
Orang yang melibatkan diri kedalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahdapi masa depan dan masa tua. Namun karena masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut, juga mesti dihargai.
Perbedaan pendapat itu terlihat pada uraian berikut:
  • Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa
Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth’i (mufti Mesir”).

Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:
a. Asuransi sama dengan judi.



b. Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti.
c.  Asuransi mengandung unsur riba/renten.
d. Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
e. Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
f. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai.
g. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
  • Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang
Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari’ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
a. Tidak ada nash (al-Qur’an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
b.  Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
c. Saling menguntungkan kedua belah pihak.
d. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
e. Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil).
f. Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta’awuniyah).
g. Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen.


Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan
Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo).
Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh).
Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu.
Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar.
Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam.
Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW:
“Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu.”
(HR. Ahmad)
Asuransi menurut ajaran agama Islam yang sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di Indonesia ini, sama seperti asuransi yang sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera, Asuransi Jiwasraya, dan asuransi lainnya. Macamnya sama tetapi sisitem kerjanya berbeda yaitu dengan system mudharabah (bagi hasil).
Kita lihat dalam asuransi Takaful berdasarkan Syariah, ada beberapa macam, diantaranya:
a.    Takaful Kebakaran
Asuransi takaful kebakaran memberikan perlindungan tehadap harta benda seperti toko, industri, kantor dan lain-lainnya dari kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran, kejatuhan pesawat terbang, ledakan gas dan sambaran petir.
b.    Takaful pengangkutan barang
Asuransi bentuk ini memberikan perlindungan terhadap kerugian atas harta benda yang sedang dalam pengiriman akibat terjadi resiko yang disebabkan alat pengankutannya mengalami musibah atau kecelakaan.
c.    Takaful keluarga
Asuransi takaful kelurga ini tercakup didalamnya, takaful berencana, pembiayaan, berjangka, pendidikan, kesehatan, wisata dan umroh dan takaful perjalanan haji.
Dana yang terkumpul dari peserta, diinvestasikan sesuai prinsip syariah. Kemudian hasil yang diperoleh dengan cara mudharabah, dibagi untuk seluruh peserta (pemegang polis) dan untuk perusahaan. Umpamanya 40% untuk peserta dan 60% untuk perusahaan.
Sebagaimana telah disinggung diatas, bahwa macam asuransi konvensional sama saja dengan asuransi yang berlandaskan syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil (mudharabah) pada asuransi yang berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional.
Disamping itu ada alasan lain lagi yang perlu jadi bahan pertimbangan, terutama oleh golongan (ulama) yang menghramkan asuransi konvensional, disebabkan oleh tiga hal yaitu:
  • Gharar (ketidakpastian)
Dalam asuransi konvensional ada gharar (ketidak pastian), karena tidak jelas akad yang melandasinya. Apakah akad Tabaduli (jual beli) atau akad Takafuli (tolong menolong). Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim, seperti asuransi yang diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi (Rp. 1.500.000,- per tahun. Kemudian pada tahun ke-5 dia meninggal dunia, maka pertanggungan yang diberikan sebesar Rp. 15.000.000.-. Hal ini berarti, bahwa uang yang Rp. 7.500.000,- (pembayaran premi Rp. 7.500.000,-selama lima tahun) itu adalah gharar, dan tidak jelas dari mana asalnya. Berbeda dengan asuransi takaful, bahwa sejak awal polis dibuka, sudah diniatkan 95% premi untuk tabungan dan 5% diniatkan untuk tabarru (derma/sumbangan).
Jika terjadi klaim pada tahun kelima, maka dan yang Rp. 7.500.000,- itu tidak gharar, tetapi jelas sumbernya, yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma.

  • Maisir (judi atau gambling)
Mengenai judi jelas hukumnya, yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah: 90.
Dalam asuransi konvensional, judi timbul karena dua hal:
1). Sekiranya seseorang memasuki satu premi, ada saja kemungkinan dia berhenti karena alasan tertentu. Apabila berhenti dijalan sebelum mencapai masa refreshing pheriod, dia bisa menerima uangnya kembali (biasanya 2-3 tahun) dan jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya.

2). Sekiranya perhitungan kematian itu tepat, dan menentukan jumlah polis itu juga tepat, maka perusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam perhitungan, maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini unsur judi (untung-untungan).
Dalam asuransi takaful berbeda, karena si penerima polis sebelum mencapai refreshing period sekalipun, bila dia mengambil dananya (karena seasuatu hal), maka hal itu di bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah. Bahkan jika ada kelebihan/ untung, maka pemegang polispun ada menerimanya.
  • Riba (rente)
Dalam asuransi konvensioanal juga terjadi riba, karena dananya di investasikan (diputar). Sedangakn masalah riba (rente) dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya, ada yang membolehkannya dan adapula yang mengatakan syubhat. Jalan yang ditempuh oleh asuransi takaful adalah cara mudhrabah (bagi hasil). Dengan demikian, tidak ada riba (rente) dalam asurasni takaful.
Agar asuransi takaful yang berlandaskan syariah Islamiah dapat berjalan dan berkembang dalam masyarakat kita di Indonesia ini, maka asuransi takaful itu perlu dimasyarakatakan dan manajemennya hendaknya dilaksankan dengan baik dan rapi, sehingga mendapat kepercayaan dari masyarakat luas. Masyarakat sebenarnya ingin bukti nyata mengenai suatu gagasan, ingin mendapat jaminan, ketenangan selama masih hidup dan ingin pula jaminan untuk anak turunan sesudah meninggal dunia.
Apabila asuransi takaful yang berlandaskan syariah Islamiah sudah mewujudkan kehendak anggota masyarakat, maka orang yang senang bergelimang dengan hal-hal yang syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yang bertolak belakang, akan berkurang.


Sumber: 
  • Masail Fiqhiyah; Zakat, Pajak, Asuransi dan Lembaga Keuangan, M Ali Hasan 
  • www.alislam.or.id 
  • www.pakdenono.com
  • http://ainuamri.wordpress.com/2007/10/24/asuransi-dalam-pandangan-islam/