BAB 1
Ø Pengertian ilmu sosial dasar (ISD)
Apa itu ISD???
ISD (Ilmu Sosial Dasar) adalah suatu ilmu atau pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial. Ilmu sosial dasar bukan merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, dan juga bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri. Ilmu sosial dasar merupakan suatu bahan pembelajaran yang memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi dan penalaran manusia dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan, sehingga lebih peka dalam kehidupan sosialnya.
Ø Tujuan Ilmu Sosial Dasar (ISD)
Tujuan dari ilmu sosial dasar adalah
· Untuk dapat memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada di dalam masyarakat.
· Untuk dapat peka terhadap masalah-masalah sosial serta tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulangi masalah-masalah sosial tersebut.
· Untuk dapat menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mempelajarinya secara kritis-interdisipliner.
· Untuk dapat memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan untuk dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.
Ø Hubungan Ilmu Sosial Dasar (ISD) dengan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Ilmu sosial dasar dan ilmu pengetahuan sosial mempunyai kaitan (hubungan) dalam pengambilan bahan-bahan materi, dimana bahan materi tersebut diambil dari kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial.
Ø Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar (ISD)
Berikut bahan kajian ilmu sosial dasar dapat di bagi menjadi tiga golongan, diantaranya yaitu;
1. Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat.
2. Konsep-konsep sosial yang di batasi pada konsep dasar atau elementer saja yang diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial.
3. Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.
Berdasarkan bahan kajian tersebut diatas, maka konsorsium antar bidang telah menetapkan bahwa ruang lingkup ilmu sosial dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya:
· Berbagai masalah kependudukan.
· Berbagai masalah individu, keluarga dan masyarakat.
· Berbagai masalah sosialisasi terhadap pemuda.
· Berbagai masalah hubungan antara warga Negara dan Negara.
· Berbagai masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
· Berbagai masalah masyarakat perkotaan dan pedesaan.
· Berbagai masalah pertentangan sosial dan integrasi.
· Pemanfaatan IPTEK untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Ref. Harwantiyoko, Neltje f. katuuk, MKDU Ilmu Sosial Dasar. Diktat kuliah UG.
Nama : Bahrul ulum
NPM : 11110315
Kelas : 1KA31
No comments:
Post a Comment